KONSULTAN ANDALALIN

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Jasa Pembuatan, Perizinan, Permohonan, Pengurusan, Laporan dan Konsultan ANDALALIN

Dinas Perhubungan

(DISHUB)

APA PENGERTIAN TENTANG ANDALALIN ?

ANDALALIN adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu; sebuah studi atau kajian disekitar lokasi bangunan usaha atau bisnis tertentu terhadap dampak lalu lintas lingkungan disekitarnya.

Dari hasil kajian tersebut akan dituangkan kedalam Dokumen ANDALALIN atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

ANDALALIN Dikeluarkan Oleh Siapa?

Surat Keputusan Penerbitan ANDALALIN
Penerbitan surat keputusan persetujuan dokumen analisis ANDALALIN dikeluarkan dan disahkan oleh dinas Kementerian Perhubungan.

Tujuan ANDALALIN 

Untuk memperkirakan dampak yang mungkin dapat ditimbulkan dari pembangunan kawasan, gedung atau lokasi usaha baru.

Menyiapkan peningkatan kualitas atau rencana perbaikan untuk mengakomodasi perubahan yang akan terjadi.

Melakukan identifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari developer atau pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan.

Sebagai alat untuk pengawasan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

DASAR HUKUM

Apakah ANDALALIN Wajib?

Kewajiban pemenuhan ANDALALIN diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN).

2. Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:

          • Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
          • Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
          • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
          • Tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
          • Rencana pemantauan dan evaluasi.

3. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Jadi, keperluan ANDALALIN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2017

RUANG LINGKUP

Objek Bangunan Yang Memerlukan Persetujuan ANDALALIN

Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi ANDALALIN meliputi:
No.
Jenis Rencana Pembangunan
Ukuran Minimal
1 Pusat perbelanjaan/ritail 500 m² luas lantai bangunan
2 Kegiatan perkantoran 1.000 m² luas lantai bangunan
3 Kegiatan industri dan pergudangan 2.500 m² luas lantai bangunan
4 Sekolah/universitas 500 siswa
5 Lembaga kursus Bangunan dengan 50 siswa/waktu
6 Rumah sakit 50 tempat tidur
7 Klinik bersama 10 ruang praktik dokter
8 Bank 500 m² luas lantai bangunan
9 Stasiun pengisian bahan bakar umum 1 dispenser
10 Hotel 50 kamar
11 Gedung pertemuan 500 m² luas lantai bangunan
12 Restoran 100 tempat duduk
13 Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor) Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m²
14 Bengkel kendaraan bermotor 2.000 m² luas lantai bangunan
15 Pencucian mobil 2.000 m² luas lantai bangunan
16 Perumahan sederhana 150 unit
17 Perubahan menengah-atas 50 unit
18 Rumah susun sederhana 100 unit
19 Apartemen 50 unit
20 Asrama 50 kamar
21 Ruko Luas lantai keseluruhan 2.000 m²

Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel diatas, maka:

Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi ANDALALIN wajib dilakukan!

Selain itu, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu:

Akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass) dan terowongan (tunnel).

PROSEDUR & PERSYARATAN

Prosedur & Persyaratan ANDALALIN

Dibawah ini informasi mengenai prosedur atau mekanisme pengurusan Anasila Dampak Lalu Lintas beserta persyaratannya.

Sistem, Mekanisme & Prosedur ANDALALIN

 

1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan

2. Dinas Perhubungan Bidang LLAJ:

      • Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dan lampirannya.
      • Kabid memberikan disposisi kepada Kasi Lalu Lintas Jalan untuk disampaikan kepada Tim Evalusi Dokumen.

3. Tim Evalusi Dokumen Andalalin:

      • Memeriksa kelengkapan dokumen asministrasi dan teknis.
      • Melakukan sidang / rapat menilai dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas.
      • Membuat BA / rekomendasi teknis.
      • Apabila diperlukan mengadakan kunjungan lapangan.

4. Dinas Perhubungan Bidang LLAJ:

      • Tim Evalusi melalui Kabid LLAJ menyampaikan hasil penilaian dan dan konsep SK Persetujuan dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas kepada Kepala Dinas.
      • Kepala Dinas menerbitkankan SK Persetujuan dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas.

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan Analisa Dampak Lalu Lintas

 

1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai 6.000.

2. Identitas pemohon / penanggung jawab:

      • WNI: fotokopi KTP.
      • WNA: fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau visa/pasport.

3. Jika dikuasakan, perlu surat kuasa di atas meterai 6.000. dan KTP orang yang diberi kuasa.

4. Dinas Perhubungan Bidang LLAJ:

      • Fotokopi akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang)
      • Fotokopi SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh :
          • Kemenkumham, jika PT dan yayasan.
          • Kementerian, jika koperasi.
          • Pengadilan Negeri, jika CV.
      • Fotokopi NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan

5. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

6. Sertifikat dari Konsultan Andalalin, atau Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas yang dikeluarkan / disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

7. Surat penunjukkan tugas dari perusahaan konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikat konsultan Analisa Dampak Lalu Lintas.

8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas.

9. Profile pemohon dan konsultan.

JASA KONSULTAN ANDALALIN

Untuk mendapatkan SK Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dari DISHUB, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan ANDALALIN.

Mengapa?

Dikarenakan didalam penyusunan kajian dan analisa Dokumen Andalalin dibutuhkan tenaga ahli dibidangnya.

Dari hasil kajian dan analisa itulah Dinas Perhubungan setempat akan menerbitkan SK Persetujuan setelah mereview, cek dan sidang terhadap dokumen yang dibuat.

GM2 KONSULTAN

Siap Memberikan Layanan Profesional & Hasil Yang Terbaik Untuk Setiap Kebutuhan Klien Dengan HARGA TERJANGKAU

Untuk Seluruh Wilayah Indonesia!

BIAYA PENGURUSAN ANDALALIN

Biaya Pengurusan untuk setiap bangunan dan lokasi bisa berbeda-beda.

Dan untuk mengetahui lebih akurat estimasi biaya pengurusan ANDALALIN yang dibutuhkan pada bangunan bisnis Anda, silahkan Hubungi Kami disini.

Let’s Build Something

Hubungi kami, dengan senang hati kami akan memberikan informasi dan penjelasan selengkapnya untuk kebutuhan Anda.

office@gm2ind.com
Head Office:
Kartika Wanasari Blok D.8 No.20, Wanasari, Cibitung, Bekasi 17520
Representatif Office:
Graha Kalimas Blok J No.1, Setiadarma, Tambun Selatan, Bekasi 17510
+62 819-230-292