AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Layanan AMDAL

AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan
Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.“ (Terlampir).
Addendum Amdal
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 89 – 91 (Terlampir)
Ketentuan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Buku laporan perencanaan (M/E)
- Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
- Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
- Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
- Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
- Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
- Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERIZINAN AMDAL
- Surat Pemohon Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Dilakukan masih dalam Perencanaan
- Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KA-ANDAL
- Pemenuhan Baku Mutu/ Pertek (Air Limbah, Emisi & Limbah B3)
- Dokumen ANDAL
- Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
- PENGURUSAN KA – ANDAL
- SUBMIT DOKUMEN & PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- SIDANG DOKUMEN KA – ANDAL
- TERBIT BERITA ACARA KA – ANDAL
- PEMBAHASAN PERBAIKAN DOKUMEN KA – ANDAL
- PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL, RKL-RPL
- SUBMIT DOKUMEN & PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOKUMEN ANDAL, RKL – RPL
- TERBIT BERITA ACARA ANDAL, RKL-RPL
- PEMBAHASAN PERBAIKAN ANDAL, RKL-RPL
- PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Timeline Proses AMDAL PMDN/DLH Kabupaten, Kota, dan Provinsi :
- Penyusunan Dokumen KA-ANDAL sebagai tahapan awal penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
- Submit Dokumen dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi untuk memastikan dokumen KA-ANDAL telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Sidang Dokumen KA-ANDAL yang dilakukan oleh tim penilai untuk mengevaluasi substansi dokumen.
- Penerbitan Berita Acara KA-ANDAL sebagai hasil pembahasan dan penilaian dokumen KA-ANDAL.
- Pembahasan dan Perbaikan Dokumen KA-ANDAL berdasarkan masukan dan rekomendasi yang tercantum dalam berita acara.
- Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sesuai dengan KA-ANDAL yang telah disetujui.
- Submit Dokumen dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi.
- Penerbitan Berita Acara ANDAL, RKL, dan RPL sebagai hasil evaluasi dan pembahasan dokumen AMDAL.
- Pembahasan dan Perbaikan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan setelah seluruh dokumen AMDAL beserta persyaratan pendukung telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sebagai tahap akhir proses AMDAL dan dasar bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Persetujuan Lingkungan hanya dapat diterbitkan apabila seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang.
Timeline AMDAL PMA Kewenangan KLHK :
- Penyusunan Dokumen KA-ANDAL sebagai tahap awal penyusunan Kerangka Acuan (KA) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Submit Dokumen dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi untuk memastikan dokumen KA-ANDAL telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum dilakukan penilaian substansi.
- Sidang Dokumen KA-ANDAL yang dilaksanakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) KLHK guna mengevaluasi ruang lingkup dan substansi dokumen KA-ANDAL.
- Penerbitan Berita Acara KA-ANDAL sebagai hasil pembahasan dan penilaian dokumen yang memuat rekomendasi serta masukan untuk penyempurnaan.
- Pembahasan dan Perbaikan Dokumen KA-ANDAL berdasarkan hasil sidang dan rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara hingga dinyatakan sesuai.
- Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL berdasarkan KA-ANDAL yang telah disepakati sebagai dasar penyusunan dokumen AMDAL secara lengkap.
- Submit Dokumen dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL untuk memastikan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum dilakukan pembahasan teknis.
- Penerbitan Berita Acara ANDAL, RKL, dan RPL sebagai hasil evaluasi dan pembahasan teknis oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup KLHK.
- Pembahasan dan Perbaikan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL berdasarkan hasil evaluasi hingga seluruh masukan dan rekomendasi telah dipenuhi.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (sesuai kewenangan yang berlaku) setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.
- Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan sebagai keputusan akhir yang menyatakan rencana usaha dan/atau kegiatan layak secara lingkungan serta menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha.
Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520
+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92
info@gm2ind.com