Kami bantu siapkan dokumen dan pendampingan teknis sesuai regulasi.
Tentang PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang memastikan setiap pembangunan sesuai standar teknis, fungsi, dan tata ruang yang berlaku. Dengan PBG, proyek Anda aman secara hukum dan layak digunakan.
Persetujuan bangunan gedung
Mengapa PBG Wajib Dimiliki Sebelum Membangun?
EFISIEN
Proses pembangunan lebih lancar karena dokumen izin jelas dan sah.
LEGAL
Proyek berjalan sesuai aturan sehingga terhindar dari sanksi hukum.
TERTIB
Pembangunan terkontrol sesuai rencana tata ruang dan fungsi bangunan.
AMAN
Standar teknis dipenuhi sehingga bangunan layak digunakan dan minim risiko.
Mengapa PBG Wajib Dimiliki Sebelum Membangun?
LEGALITAS RESMI RENCANA PEMBANGUNAN
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan resmi pemerintah daerah sebagai pengganti IMB yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, fungsi bangunan, dan standar teknis yang berlaku.
MENGHINDARI RISIKO SANKSI ADMINISTRATIF
Pembangunan tanpa PBG berisiko dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian pekerjaan, denda, kewajiban penyesuaian, hingga pembongkaran bangunan. Mengurus PBG sejak awal membantu melindungi kelangsungan proyek dan investasi konstruksi Anda.
MENJAMIN KESELAMATAN & KELAYAKAN BANGUNAN
Melalui verifikasi dokumen perencanaan, PBG memastikan struktur dan sistem bangunan direncanakan sesuai standar keselamatan teknis (SNI). PBG juga menjadi persyaratan utama penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai dibangun.
Alur Proses
Pengurusan PBG
GM2 Konsultan
Kami akan mendampingi Anda mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, proses pengajuan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.
Hubungi Kami
Silakan hubungi tim kami untuk konsultasi awal terkait kebutuhan pengurusan PBG. Kami akan membantu menjelaskan persyaratan, estimasi waktu proses, serta biaya sesuai jenis bangunan Anda.
Perbedaan PBG dan IMB dalam Perizinan Bangunan Gedung
- Berlaku sejak diterbitkannya PP No. 16 Tahun 2021
- Berbasis kesesuaian rencana teknis bangunan
- Berbasis kesesuaian rencana teknis bangunan
- Melibatkan Tim Perencana Teknis bersertifikat (Arsitek & Sipil)
- Fokus pada keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang
- Wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi
- Berlaku sebelum diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021
- Berbasis izin administratif pembangunan
- Proses manual dan berbeda antar daerah
- Tidak terintegrasi dengan sistem nasional
- Sudah tidak berlaku dan digantikan oleh PBG
Ruang Lingkup Layanan Pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Konsultasi Regulasi PBG & Kesesuaian Tata Ruang
Pengecekan awal kesesuaian rencana bangunan terhadap PP No. 16 Tahun 2021, peraturan daerah, dan ketentuan tata ruang setempat untuk meminimalkan risiko penolakan dokumen PBG.
Penyusunan & Review Dokumen Perencanaan Teknis
Penyusunan dan peninjauan dokumen perencanaan teknis bangunan oleh arsitek dan insinyur sipil bersertifikat, memastikan seluruh dokumen memenuhi standar teknis dan persyaratan PBG.
Pendampingan Pengurusan PBG melalui SIMBG
Pendampingan pengajuan, pemantauan, dan tindak lanjut proses pengurusan PBG melalui sistem SIMBG hingga persetujuan resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Legalitas PBG Resmi & Siap Digunakan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah dan dapat digunakan sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan tanpa risiko sanksi administratif.
FAQ
Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan bangunan yang menggantikan IMB, yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar teknis, ketentuan tata ruang, dan persyaratan sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
Apakah PBG wajib dimiliki sebelum membangun?
Ya. PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Pembangunan tanpa PBG berisiko dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.
Apakah PBG bisa diurus untuk bangunan eksisting?
Ya. PBG dapat diurus untuk bangunan eksisting, terutama apabila terdapat perubahan fungsi, renovasi signifikan, atau penyesuaian dokumen teknis agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi terbaru.
Berapa biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung fungsi bangunan, luas bangunan, kompleksitas rencana teknis, dan ketentuan retribusi daerah. Hubungi kami untuk estimasi biaya dan konsultasi awal.
Berapa lama proses pengurusan PBG sampai terbit?
Proses pengurusan PBG umumnya memerlukan waktu sekitar 2–6 minggu, tergantung kelengkapan dokumen perencanaan dan proses verifikasi oleh dinas teknis melalui sistem SIMBG.
Apakah pengurusan PBG harus menggunakan konsultan?
Pengurusan PBG memerlukan dokumen perencanaan teknis yang disusun oleh perencana bersertifikat (arsitek dan/atau insinyur sipil). Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan teknis sangat disarankan agar dokumen sesuai standar dan lolos verifikasi.
Apa risiko jika membangun tanpa PBG?
Pembangunan tanpa PBG berisiko dikenakan penghentian pekerjaan, denda administratif, kewajiban penyesuaian, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Siap Memastikan
Bangunan Anda
Aman dan Legal?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi
kendala bangunan Anda
Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520
+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92
info@gm2ind.com