DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Layanan DELH

DELH
Pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL)
Menurut Peraturan Persetujuan Lingkungan ini diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERIZINAN DELH
-
- Surat Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- SK Eksisting yang diajukan perubahannya
- Kesesuaian Perubahan Rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Rencana tata Ruang
- Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
- Pemenuhan Baku Mutu/ Pertek (Air Limbah, Emisi & Limbah B3)
- Dokumen Adendum ANDAL, RKL-RPL
- Andalalin
- PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
- KONSULTAN SURVEY KE LOKASI PROYEK
- PENGAMBILAN SAMPEL OLEH LABORATORIUM
- UJI LABORATORIUM
- PENYUSUNAN DOKUMEN DELH
- RAPAT PEMBAHSAAN DOKUMEN DELH
- TERBIT BERITA ACARA PEMBAHASAN DELH
- TERBIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Timeline DELH PMA Kewenangan KLHK:
- Penyusunan Dokumen DELH sebagai tahap awal penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) berdasarkan kondisi eksisting kegiatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu guna memastikan kesesuaian data, informasi teknis, serta memperoleh masukan sebelum dokumen diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Permohonan Surat Pengantar sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk proses pengajuan dokumen DELH kepada KLHK.
- Submit Dokumen DELH melalui sistem yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis.
- Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan administrasi berdasarkan hasil verifikasi dari KLHK.
- Sidang Pembahasan Dokumen yang dilaksanakan oleh Tim Teknis KLHK untuk mengevaluasi substansi dokumen DELH serta memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan.
- Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil sidang pembahasan hingga seluruh catatan dan rekomendasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagai dasar penerbitan persetujuan.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tahap akhir proses persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen dinyatakan layak.
Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Timeline DELH PMDN/DLH Kabupaten, Kota, dan Provinsi:
- Penyusunan Dokumen DELH sebagai tahap awal penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) berdasarkan kondisi eksisting kegiatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu guna memastikan kesesuaian data, informasi teknis, dan substansi dokumen sebelum diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai dengan kewenangannya.
- Permohonan Surat Pengantar kepada instansi yang berwenang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan dokumen DELH.
- Submit Dokumen DELH kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi melalui mekanisme yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan administrasi berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Sidang Pembahasan Dokumen yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi substansi dokumen DELH serta memberikan masukan dan rekomendasi penyempurnaan.
- Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil sidang pembahasan hingga seluruh catatan, rekomendasi, dan persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya sebagai tahap akhir proses persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520
+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92
info@gm2ind.com