RKL-RPL
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI (RPL)
Layanan RKL-RPL

RKL-RPL
DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI (RPL)
Di dalam PP No. 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
Ketentuan
- PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
- KONSULTAN SURVEY KE LOKASI PROYEK
- PENGAMBILAN SAMPEL OLEH LABORATORIUM
- UJI LABORATORIUM
- PENYUSUNAN DOKUMEN RKL-RPL RINCI
- RAPAT PEMBAHSAAN DOKUMEN RKL-RPL RINCI
- TERBIT BERITA ACARA PEMBAHASAN RKL-RPL RINCI
- TERBIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Tahapan Persiapan Pekerjaan
- Pengumpulan Berkas Perusahaan sebagai tahap awal untuk mengumpulkan seluruh dokumen administrasi dan legalitas perusahaan yang diperlukan dalam penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci.
- Pengurusan Surat Arahan kepada instansi yang berwenang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci.
- Survei Lokasi untuk memperoleh data kondisi eksisting, karakteristik lingkungan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan di lokasi kegiatan.
- Pengajuan Uji Laboratorium kepada Pihak Eksternal untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel lingkungan sesuai kebutuhan dokumen.
- Pelaksanaan Uji Laboratorium oleh Pihak Eksternal sebagai dasar penyusunan data kualitas lingkungan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RKL-RPL Rinci.
Tahapan Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci
- Pengumpulan Dokumen Lingkungan (Apabila Sudah Ada) seperti Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen pendukung lainnya yang telah dimiliki oleh perusahaan.
- Penelaahan Dokumen Perencanaan (Jika Ada) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
- Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci berdasarkan hasil survei lapangan, data lingkungan, hasil uji laboratorium, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembahasan Dokumen RKL-RPL Rinci dengan Pihak Kawasan guna memperoleh masukan, klarifikasi, dan kesesuaian dengan ketentuan pengelola kawasan (apabila berada di kawasan industri atau kawasan tertentu).
- Penyampaian Draft Dokumen RKL-RPL Rinci kepada Pemilik/Pemrakarsa untuk Ditelaah sehingga dapat dilakukan pengecekan awal dan penyampaian masukan sebelum diajukan secara resmi.
- Penerimaan Dokumen yang Telah Direviu dari pemilik atau pemrakarsa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyempurnaan.
- Submit Dokumen kepada Pengelola Kawasan/Instansi Berwenang untuk proses evaluasi administrasi maupun teknis.
- Sesi Diskusi Dokumen dengan Pihak Kawasan sebagai forum pembahasan substansi dokumen, klarifikasi, dan penyampaian rekomendasi perbaikan.
- Revisi Dokumen dan Pendampingan Revisi kepada Tim Teknis hingga seluruh masukan dari hasil pembahasan telah dipenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap.
- Dokumen Final yang telah disetujui dan siap digunakan sebagai dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci sesuai ketentuan yang berlaku.
Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520
+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92
info@gm2ind.com