UKL-UPL
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Layanan UKL-UPL

UKL-UPL
Mengkaji komponen lingkungan yang mungkin akan terkena dampak kecil dari suatu kegiatan atau bangunan.
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Menurut Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), UKL UPL merupakan singkatan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Ketentuan
PERSYARATAN ADMINISTRASI
PERIZINAN UKL – UPL
-
- Surat Permohonan pemeriksaan UKL-UPL
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Surat Pernyataan Bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap Perencanaan
- Bukti Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan Awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
- Pemenuhan Baku Mutu/ Pertek (Air Limbah, Emisi & Limbah B3)
- Formulir UKL-UPL
- ANDALALIN
- PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN DOKUMEN
- KONSULTAN SURVEY KE LOKASI PROYEK
- PENGAMBILAN SAMPEL OLEH LABORATORIUM
- UJI LABORATORIUM
- PENYUSUNAN DOKUMEN UKL – UPL
- RAPAT PEMBAHASAN DOKUMEN UKL – UPL
- TERBIT BERITA ACARA PEMBAHASAN UKL – UPL
- TERBIT PERSETUJUAN UKL – UPL
Timeline UKL-UPL PMA Kewenangan KLHK:
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL sebagai tahap awal penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan karakteristik rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu agar dilakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen, memastikan kesesuaian data, serta memberikan masukan sebelum diajukan kepada instansi yang berwenang.
- Permohonan Surat Pengantar sebagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pengajuan dokumen UKL-UPL kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Submit Dokumen UKL-UPL melalui sistem yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi dokumen atau persyaratan administratif apabila terdapat permintaan perbaikan atau kelengkapan dari pihak KLHK.
- Sidang Pembahasan Dokumen yang dilakukan oleh tim teknis untuk mengevaluasi substansi dokumen UKL-UPL serta memberikan masukan dan rekomendasi penyempurnaan.
- Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil pembahasan sidang hingga seluruh catatan dan rekomendasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tahap akhir proses UKL-UPL, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen dinyatakan layak.
Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Timeline UKL-UPL PMDN/DLH Kabupaten, Kota, dan Provinsi:
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL sebagai tahap awal penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
- Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu guna memastikan kesesuaian data, informasi teknis, serta memperoleh masukan sebelum dokumen diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai kewenangannya.
- Permohonan Surat Pengantar kepada instansi terkait sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengajuan dokumen UKL-UPL.
- Submit Dokumen UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi melalui mekanisme dan sistem yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung.
- Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan administrasi berdasarkan hasil verifikasi oleh DLH.
- Sidang Pembahasan Dokumen yang dilakukan oleh tim teknis DLH untuk mengevaluasi substansi dokumen UKL-UPL serta memberikan masukan dan rekomendasi penyempurnaan.
- Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil pembahasan sidang hingga seluruh catatan, rekomendasi, dan persyaratan teknis telah dipenuhi.
- Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi sesuai kewenangannya sebagai tahap akhir proses persetujuan dokumen UKL-UPL.
Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520
+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92
info@gm2ind.com