DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Layanan DPLH

DPLH

Dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) analisis mengenai dampak lingkungan.

Di dalam PP No. 22 Tahun 2021 Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang telah berjalan ,untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan

1. DOKUMEN LEGALITAS PERUSAHAAN

  • Surat Arahan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK Kemenkumhan
  • Siteplan
  • KKPR/PKPR
  • KTP Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • Peruntukan Bangunan / Lahan
  • Sertifikat Tanah

2. TABEL INTENSITAS BANGUNAN

3. PERSYARATAN TEKNIS PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH

    • Detail Teknis IPAL (yang direncanakan)
    • Uji Laboratorium dari Vendor Konsultan
    • Skematik Proses IPAL
    • Nota Teknis IPAL
    • Kapasitas IPAL Per unit dan Keseluruhan
  1. PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
  2. KONSULTAN SURVEY KE LOKASI PROYEK
  3. PENGAMBILAN SAMPEL OLEH LABORATORIUM
  4. UJI LABORATORIUM
  5. PENYUSUNAN DOKUMEN DPLH
  6. RAPAT PEMBAHSAAN DOKUMEN DPLH
  7. TERBIT BERITA ACARA PEMBAHASAN DPLH
  8. TERBIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Timeline DPLH PMA Kebijakan KLHK:

  1. Penyusunan Dokumen DPLH sebagai tahap awal penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) berdasarkan kondisi eksisting kegiatan yang telah berjalan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu guna memastikan kesesuaian data, informasi teknis, dan substansi dokumen sebelum diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  3. Permohonan Surat Pengantar sebagai salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
  4. Submit Dokumen DPLH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui mekanisme atau sistem yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  5. Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan administrasi berdasarkan hasil verifikasi dari KLHK.
  6. Sidang Pembahasan Dokumen yang dilaksanakan oleh Tim Teknis KLHK untuk mengevaluasi substansi dokumen DPLH serta memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi penyempurnaan.
  7. Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil sidang pembahasan hingga seluruh catatan dan rekomendasi telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
  9. Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tahap akhir proses persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen dinyatakan layak.

Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Timeline DPLH PMDN/DLH Kabupaten, Kota, dan Provinsi:

  1. Penyusunan Dokumen DPLH sebagai tahap awal penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) berdasarkan kondisi eksisting usaha dan/atau kegiatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyampaian Dokumen kepada Pemrakarsa untuk Direviu guna memastikan kesesuaian data, informasi teknis, dan substansi dokumen sebelum diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, Kota, atau Provinsi sesuai kewenangannya.
  3. Permohonan Surat Pengantar kepada instansi yang berwenang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
  4. Submit Dokumen DPLH kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi melalui mekanisme atau sistem yang berlaku beserta seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  5. Pemenuhan Kelengkapan Administrasi dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan administrasi berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
  6. Sidang Pembahasan Dokumen yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi substansi dokumen DPLH serta memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi penyempurnaan.
  7. Perbaikan Dokumen dan Asistensi kepada Tim Teknis berdasarkan hasil sidang pembahasan hingga seluruh catatan, rekomendasi, dan persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Dokumen Final yang telah selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  9. Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Kota, atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya sebagai tahap akhir proses persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Catatan: Persetujuan Lingkungan akan diterbitkan setelah seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap, memenuhi persyaratan, serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520

+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92

info@gm2ind.com