OUR SERVICES

LAYANAN TERBAIK KAMI

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk ...

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi yang diberikan oleh pemerintah ...

AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian penting tentang efek besar dari suatu rencana usaha atau kegiatan pada ...

UKL-UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen pengelolaan ...

DELH

DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yaitu dokumen penting yang berisi data pengelolaan serta pemantauan ...

DPLH

DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu catatan penting untuk mengelola dan memantau lingkungan bagi ...

ANDALALIN

Andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu kajian mengenai efek lalu lintas dari suatu rencana pembangunan. Dokumen ini ...

RKL-RPL

RKL-RPL adalah dokumen lingkungan yang merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terdiri dari Rencana Pengelolaan ...

PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN PERSEMESTER

adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyerahkan laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan ...

PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN

adalah proses memperbarui izin atau keputusan lingkungan karena ada perubahan pada kegiatan ...

Pertek Air Limbah

adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, yaitu izin resmi dari pemerintah yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk membuang ...

Pertek Emisi

adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, yaitu izin resmi atau persetujuan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengatur ...

Pertek B3

adalah akronim dari Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib dari Kementerian ...

Rintek TPS Limbah B3

adalah Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yaitu dokumen wajib pengganti izin lama yang berisi rencana tata ...

.............

..................................

Jl. Palem 6 Blok D.8/20 Kartika Wanasari, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 18520

+62 21 890-9046-2 I +62 819-2302-92

info@gm2ind.com